Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSDPK meliputi: a. KSDPK dalam rangka penyediaan pelayanan publik; b. KSDPK dalam rangka pengelolaan Barang Milik Daerah; c. KSDPK dalam rangka investasi; dan d. KSDPK lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. (3) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) KSDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa : a. Kerja Sama dengan badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dalam penyediaan infrastruktur; atau b. Kerja Sama pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda