Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan KSDD dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. penawaran; c. penyusunan Kesepakatan Bersama; d. penandatanganan Kesepakatan Bersama; e. persetujuan DPRD; f. penyusunan PKS; g. penandatanganan PKS; h. pelaksanaan; i. penatausahaan; dan j. pelaporan. (2) Kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf g merupakan dokumen KSDD. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan KSDD dan materi muatan dokumen KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dałam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda