Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek KSDD meliputi urusan pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Daerah MENETAPKAN prioritas objek KSDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perencanaan pembangunan Daerah atau dokumen rencana strategis sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Daerah dapat melaksanakan KSDD yang objeknya belum tercantum dalam perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan untuk: a. mengatasi kondisi darurat; b. mendukung pelaksanaan program strategis nasional; dan /atau c. melaksanakan penugasan berdasarkan asas tugas pembantuan. (4) Objek dan pelaksanaan KSDPK tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda