Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan KSDD, masing-masing Daerah diwakili oleh Kepala Daerah yang bertindak untuk dan atas nama Daerah yaitu: a. Gubernur untuk Daerah Provinsi; b. Bupati/Walikota untuk Daerah Kabupaten/Kota (2) Dalam hal penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama KSDD, ditandatangani oleh masing-masing Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal penandatanganan PKS KSDD, Gubernur dapat memberikan kuasa kepada Pejabat PD.
Koreksi Anda