Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KSDD terdiri atas: a. Kerja Sama Wajib; dan b. Kerja Sama Sukarela. (2) Kerja Sama Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi : a. Kerja Sama Daerah Provinsi Jambi dengan Daerah Provinsi lain yang berbatasan; b. Kerja Sama Daerah Provinsi Jambi dengan Daerah Kabupaten/Kota yang berbatasan dalam Provinsi Jambi; c. Kerja Sama Daerah Provinsi Jambi dengan Daerah Kabupaten/Kota yang berbatasan dari Provinsi yang berbeda. (3) Kerja Sama Sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kerja sama untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama meliputi: a. Kerja Sama Daerah Provinsi Jambi dengan Daerah Provinsi lain yang berbatasan atau tidak berbatasan; b. Kerja Sama Daerah Provinsi Jambi dengan Daerah Kabupaten/Kota yang berbatasan atau tidak berbatasan dalam Provinsi; dan c. Kerja Sama Daerah Provinsi Jambi dengan Daerah Kabupaten/Kota yang berbatasan atau tidak berbatasan dari Provinsi yang berbeda.
Koreksi Anda