Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Kerja Sama Daerah meliputi: a. Kerja Sama Daerah dengan Daerah lain; b. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga; c. Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat; d. Kerjasama Daerah dengan Pemerintah Daerah di luar negeri; dan e. Kerjasama Daerah dengan Lembaga di luar negeri lain.
Koreksi Anda