Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemegang persetujuan pengelolaan HD, HKm, dan HTR wajib melaksanakan perlindungan hutan.
(2) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. mencegah illegal logging;
b. pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan; dan/atau
c. kegiatan pemeliharaan dan perlindungan hutan.
Koreksi Anda
