Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang persetujuan pengelolaan HD, HKm, dan HTR wajib melaksanakan perlindungan hutan. (2) Perlindungan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. mencegah illegal logging; b. pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan; dan/atau c. kegiatan pemeliharaan dan perlindungan hutan.
Koreksi Anda