Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi hutan pada areal persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan oleh pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan: a. reboisasi; dan/atau b. penerapan teknik konservasi tanah. (3) Pelaksanaan rehabilitasi hutan pada areal pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda