Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Hutan pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial meliputi:
a. pemanfaatan hasil pada hutan lindung; dan
b. pemanfaatan hasil pada hutan produksi.
(2) Pemanfaatan Hutan pada areal kerja Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat dilaksanakan dengan pola wana tani (agroforestry), wana ternak (silvopastura), wana
mina (silvofishery), dan wana tani ternak (agrosilvopastura) sesuai dengan fungsi hutan dan jenis ruangnya.
Koreksi Anda
