Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang pemberian persetujuannya dilimpahkan oleh Menteri.
(2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur membentuk dan menugaskan tim yang terdiri atas unsur:
a. PD bidang kehutanan;
b. PD terkait;
c. UPT yang membidangi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
d. Pokja PPS; dan/atau
e. unsur lain yang terkait.
Koreksi Anda
