Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang pemberian persetujuannya dilimpahkan oleh Menteri. (2) Pengendalian pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk evaluasi.
Koreksi Anda