Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada: a. pemegang Persetujuan Pengelolaan HD; b. pemegang Persetujuan Pengelolaan HKm; c. pemegang Persetujuan Pengelolaan HTR; d. pemegang Persetujuan Kemitraan Kehutanan; dan/atau e. pemangku Hukum Adat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan bantuan fasilitasi terhadap: a. pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban dan ketaatan terhadap ketentuan dan larangan bagi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan penetapan Hutan Adat; b. penyelesaian konflik sosial dan tenurial Pengelolaan Perhutanan Sosial; c. penataan areal dan pengelolaan kawasan; d. penyusunan perencanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/atau e. pengembangan usaha Perhutanan Sosial.
Koreksi Anda