Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada:
a. pemegang Persetujuan Pengelolaan HD;
b. pemegang Persetujuan Pengelolaan HKm;
c. pemegang Persetujuan Pengelolaan HTR;
d. pemegang Persetujuan Kemitraan Kehutanan; dan/atau
e. pemangku Hukum Adat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk memberikan bantuan fasilitasi terhadap:
a. pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban dan ketaatan terhadap ketentuan dan larangan bagi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan penetapan Hutan Adat;
b. penyelesaian konflik sosial dan tenurial Pengelolaan Perhutanan Sosial;
c. penataan areal dan pengelolaan kawasan;
d. penyusunan perencanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/atau
e. pengembangan usaha Perhutanan Sosial.
Koreksi Anda
