Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PEMANFAATAN PERHUTANAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang pemberian persetujuannya dilimpahkan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menugaskan pimpinan PD.
(3) Pimpinan PD melaksanakan pembinaan bersama UPT yang membidangi Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan dan KPH serta dapat melibatkan Pokja PPS, dan/atau Pendamping sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
