Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun pedoman pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (2) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit : a. kurikulum; b. modul; c. kajian; d. penelitian; e. materi; f. tata tertib; dan g. monitoring evaluasi. (3) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda