Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peringatan Hari Lahir Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilaksanakan setiap tanggal 1 Juni. (2) Bentuk peringatan Hari Lahir Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan upacara. (3) Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) peringatan Hari Lahir Pancasila dapat dilaksanakan dengan: a. kegiatan olahraga; b. kegiatan keilmuan; c. kegiatan sosial; d. kegiatan kebudayaan; dan/atau e. kegiatan lainnya. (4) Pelaksanaan peringatan Hari Lahir Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan kearifan lokal.
Koreksi Anda