Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan antara lain melalui: a. pendidikan dan pelatihan; b. kegiatan kebudayaan; c. sosialisasi/seminar/lokakarya/bimbingan teknis; d. peringatan Hari Lahir Pancasila; dan/atau e. kegiatan lain yang mendukung Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Koreksi Anda