Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan antara lain melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. kegiatan kebudayaan;
c. sosialisasi/seminar/lokakarya/bimbingan teknis;
d. peringatan Hari Lahir Pancasila; dan/atau
e. kegiatan lain yang mendukung Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Koreksi Anda
