Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat melibatkan, berkoordinasi dan bekerjasama dengan: a. Pemerintah Kabupaten/Kota; b. instansi/lembaga vertikal/Lembaga lainnya; dan c. Masyarakat. (2) Pelibatan, koordinasi dan Kerjasama dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam pelibatan dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui Forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Koreksi Anda