Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Daerah. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan: a. instansi/lembaga vertikal; b. pemerintah daerah lainnya; c. perguruan tinggi; d. organisasi kemasyarakatan; e. organisasi kepemudaan; f. Partai politik; dan/atau g. Masyarakat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda