Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan penilaian terhadap pelaksanaan peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Masyarakat.
(3) Penilaian terhadap pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan berdasarkan kriteria:
a. peningkatan pelayanan publik;
b. memberikan perubahan terhadap kondisi lingkungan Masyarakat; dan
c. memberikan manfaat langsung pada Masyarakat baik yang secara fungsional maupun secara ekonomis.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa piagam penghargaan dan/atau publikasi.
Koreksi Anda
