Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 10 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, meliputi:
a. berpartisipasi aktif sebagai agen perubahan dan penggerak dalam mengimplementasikan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
b. mendorong dan mendukung pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
c. membantu menyukseskan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; dan
d. meningkatkan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki untuk menyukseskan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
(2) Peran serta Masyarakat dapat dilakukan melalui forum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dan/atau dalam keluarga.
Koreksi Anda
