Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Teks Saat Ini
Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp. 582.744.439.490,00, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda
