Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 675.746.046.780,00, yang terdiri atas: a. belanja modal tanah; b. belanja modal peralatan dan mesin; c. belanja modal gedung dan bangunan; d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;dan e. belanja modal aset tetap lainnya. (2) Belanja Modal Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.26.565.012.900,00. (3) Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.103.161.966.165,00. (4) Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.139.342.899.759,00. (5) Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.405.053.841.089,00. (6) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp.1.622.326.867,00.
Koreksi Anda