Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp.34.371.191.380,00, yang terdiri atas: a. pendapatan hibah; b. dana darurat; dan c. sumbangan pihak ketiga; (2) Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.34.371.191.380,00. (3) Dana Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. -. (4) Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. -
Koreksi Anda