Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
Sistem jaringan prasarana lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal b u r u f e, terdiri atas:
a. sistem penyediaan air m i n u m (SPAM);
b. sistem pengelolaan air limbab (SPAL);
c. sistem jaringan persampaban wilayab;
d. sistem jaringan evakuasi beneana;
e. sistem drainase;
f. sistem jaringan j a l a n pejalan k a k i ; dan
g. sistem jaringan prasarana lainnya.
19 l ^ E R A N G K A T D A E R A H K A B A G H U K U M A S I S T E N S E K D A
(2) Sistem penyediaan air m i n u m (SPAM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b u r u f a mencakup sistem jaringan Instalasi Pengolaban Air (IPA) dan jaringan distribusi melalui perpipaan dengan cakup^an pelayanan mencapai 8 5 % wilayab Kota Gorontalo, terdiri atas:
a. Unit Air B a k u , terdiri atas :
1. Intake air b a k u Bulotadaa, di Kecamatan Sipatana;
2. Intake air b a k u Pilolodaa, di Kecamatan Kota Barat;
3. Intake air b a k u Botu, di Kecamatan Kota Timur;
4. Intake air b a k u Dungingi, di Kecamatan Dungingi.
b. Unit Produksi, terdiri atas :
1. IPA di Keluraban Bulotadaa Barat Kc;camatan Sipatana Kota Gorontalo de ngan sumber air b a k u Sungai Bokmgo;
2. IPA di Keluraban Botu Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo dengan sumber air b a k u Sungai Bone;
3. IPA Keluraban Pilolodaa dengan sumber air b a k u mata air butu;
4. IPA di Keluraban Huangobotu Kecamatan Dungingi; dan
5. Remcana penambaban kapasitas terpasang s k a l a kota dilakukan di Sungai Bone di Keluraban Botu fCecamatan Dumbo R a y a dengan membangun IPA dan reservoir utama di bukit Botu didekatnya.
D(mgan wilayab pelayanan Keluraban Tanjung Keramat, Keluraban Leato Utara dan Keluraban Leato Selatan.
c. Unit Distribusi, terdiri atas :
1. Reservoir distribusi air bersib di lokasi IPA Bulotadaa;
2. Reservoir distribusi air bersib di lokasi IPA Pilolodaa; dan
3. Reservoir distribusi air bersib di lokasi IPA Botu.
(3) Sistem Pengelolaan Air Limbab (SPAL) sebtigaimana dimaksud pada ayat (j.) buruf b, terdiri atas:
a. Sistem Pembuangan Air Limbab (sewage) mencakup sistem pengolaban berupa Instalasi Pengolaban Air Limbab (IPAL) yang terletak diKelurabaa T a p a Kecamatan Sipatana dan Keluralian Heledulaa U t a r a Kecamatan Kota Timur.
b. Pengolaban Limbab B 3 terpusat di R S U D Aloe Saboe Keluraban Wongkaditi T i m u r dan Lokasi yang mudab diakses oleb sarana-sarana pelayeman kesebatan.
P E R A N G K A T K A B A G .^r^^r^j.
^ E K D A D A E R A H H U K U M A S I S T E N S E K D A
- 2 6 -
c. Sistern IPLT (Instalasi Pengolaban L u m p u r Tinja) di Keluraban Dulomo Selatem;
d. Sistem pembuangan air buangan r u m a b tangga yang pengelolaannya terdin atas pengolaban sanitasi setempat u n t u k industri, botel rumab m a k a n , dan r u m a b tangga, serta pengolaban sanitasi terpusat bagi kompleks perumaban baru.
(4) Sistem jaringan persampaban wilayab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buruf c, terdiri atas :
a. Pola operasi pewadaban individu dan pewadaban komunal;
b. Pengangkutan dari transfer depo dan wadab komunal ke Tempat Pembuangan Akbir (TPA) regional atau u n t u k pengumpulan langsung dari sumber- sumber sampab besar langsung ke TPA;
c. TPS3F1 (Tempat Penampungan SampaFi dengan sistem l^educe.
Reuse, Recycle) di selurub kecamatan dan;
d. Sebagian sampab dikelola dari sumbernya dengan prinsip 3 R (reduce, reuse, recycle);
(5) J a l a n k b u s u s j a l u r evakuasi beneana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b u r u f d, merupakan j a l u r menuju taman-taman kota sebagai lokasi akbir tempat evakuasi beneana yang meliputi r u a s j a l a n :
a. J a l a n Mayor Dullab;
b. J a l a n J a l a l u d i n T a n t u ;
c. J a l a n D I Panjaitan;
d. J a l a n Pangeran Hidayat;
e. J a l a n Pangeran Diponegoro;
f. J a l a n J a k s a Agung Suprapto;
g. J a l a n Arief R a b m a n Hakim;
b. J a l a n Prof. H B J a s s i n ;
i. J a l a n Prof Aloei Saboe;
j .
J a l a n Brigjend Piola Isa;
k. J a l a n Beringin; dan
1. J a l u r menuju puncak perbukitan di Kecamatan Dumbo R a y a dan Kecamatan Hulontbalangi.
PERANGKAT DABRAH ASISTEN Hl^UM A ^ E N SEKDA J
- 2 7 -
(6) Sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b u ru f e terdiri atas :
a. Pembagian blok drainase, meliputi :
1. Blok 1 K a w a s a n terletak dibagian utara sungai Tamalate dan dibatasi dibagian barat oleb saluran P B n K a (Primer Bolango Bagian Kanan) yang terletak disepanjang tepian j a l a n Diponegoro, K . H . Dewan tara, J a k s a Agung Soeprapto dan Y u s u f Hasiru;
2. EUok 2 K a w a s a n diapit oleb Sungai Bone dan Tamalate;;
3. EUok 3 Kawasan meliputi Keluraban Siendeng dan Keluraban B i a w u Flecamatan Kota Selatan yang dikelilingi oleb sungai Bone; dan
4. ESlok 4 Kawasan meliputi Kelurahan Talumolo, Ke;luraban Leato, Ehluraban Leato Selatan dan Keluraban B o t u Kecamatan Dumbo Elaya.
b. Sistem saluran, terdiri atas:
1. Penetapan saluran primer meliputi Kecamatan Kota Utara, Khcamatan Kota Timur, Kecamatan Kota Barat, Kecamatan Dungingi, Kecamatan Kota Tengab, Kecamatan Kota Selatan, Kecamatan Hulontbalangi, dan Kecamatan Dumbo Raya;
2. S a l u r a n pengumpul sekunder meliputi Kecamatan Sipatana, Kecamatan Kota Utara, Kecamatan Kota Timur, Kecamatan Kota Tengab, Kecamatan Kota Selatan dan Kecamatan Dungingi; dan
3. Tersier dengan lokasi tersebar di selurub kecamatan;
c. Sistem pembuangan, terdiri atas:
1. Pemasangan pintu air yang kedap air beserta pompa air pada bilir saluran;
2. Pembuatan tanggul banjir di sepanjang tepian sungai (pada bagian- bagian yang rendab); dan
3. Sistem pembuangan melalui kolam retensi dan pompa di Keluraban Heledulaa Utara dan Keluraban Moodu Kecamatan Kota Timur, Keluraban B u l a d u dan Keluraban Molosipat W Kf;camatan Kota Barat, Keluraban Tenda Kecamatan Hulontbalangi, Keluraban Biawao kecamatan Kota Selatan, serta Keluraban Wumialo dan Keluraban Dulalowo, Kecamatan Kota Tengab, Keluraban Dembe I Ki5camatan Kota Utara.
P E R A N G K A T D A E R A H K A B A G H U K U M A S I S T E N S E K D A > X
(7)
(8)
d. Pfjnataan sistem saluran dan pembuatan tanggul banjir Sungai Bolango di Keluraban B i a w u , Donggala, Tenda, Siendeng, Tenilo, Molosipat W ; dan Sistem jaringan pejalan k a k i , sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b u r u f tersebar cli selurub wilayab Kota Gorontalo.
Sistem jaringan prasarana lainnya yang dimaksud pada ayat (1) buruf d, terdiri atas Penyediaan prasarana dan sarana penanggulangan kebakaran kota tersebar diselurub kecamatan;
B A B IV RENCANA POLA RUANG WILAYAH
Koreksi Anda
