Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringem sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksu(^ dalam Pas£il 2 1 b u r u f c, terdiri atas :
a. alur pelayaran; dan
b. pelabuban penyeberangan
(2) alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) b u r u f a, adalab alur pelayaran kelas I yaitu Gorontalo-Pagimjina; dan
(3) pelabuban penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) buruf b, adalab pelabuban penyeberangan yang terletak di Keluraban Leatp Kecamatan Dumbo Raya.
Koreksi Anda
