Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan pola m a n g wilayab kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 b u r u f b, meliputi: a. strategi pengembangan k a w a s a n lindung kota; dan b. strategi pengembangan k a w a s a n budidaym kota. (2) Strategi pengembangan kawasan lindung kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b u m f a, meliputi: a. Strategi pemelibaraan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan bidup,, terdiri atas: 1. mempertabankan luas kawasan berfungsi lindung di wilayab Kota Gorontalo sesuai dengan kondisi ekosistem; dan 2. mengembalikan fungsi kawasan lindung yang telab m e n u m n akibat pengembangan kegiatan budidaya u n t u k tetap me^Aoijudkan dan memelibara keseimbangan ekosistem. b. Stratei^i pencegaban dampak negatif kegiatan m a n u s i a yang dapat menimbulkan k e m s a k a n lingkungan bidup, meliputi melindungi k a w a s a n tangkapan air, sempadan sungai, danau, dan pantai secara terpadu. (3) Strategi pengembangan kawasan budidaya kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b u r u f b, terdiri atas: a. Strategi perwujudan dan peningkatan keterpaduan dan keterkaitan antar kegiatan budidaya, meliputi: 1. MENETAPKAN kawasan budidaya u n t u k pemanfaatan sumber daya alam di darat m a u p u n di laut secarEi sinergis u n t u k mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang wilayab kota; dan 2. Mcjigembangkan kegiatan-kegiatan budidaya dan potensi-potensi dasar Kota Gorontalo berupa fasilitas-fasilitas perdagangan dan j a s a , pertiidikan, kesebatan di darat m a u p u n di laut secara sinergis. b. Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melan:Lpaui daya dukung dan daya tampung lingkungan meliputi: 1. mengembangkan taman budidaya tanaman pangan u n t u k kepentingan i l m u pengetabuan dan produksi tanaman pangan; dan 2. mengendalikan perkembangan kegiatan budidaya melalui pembatasan kegiatan budidaya terbangun di kawasan rawan beneana u n t u k l ^ E R A N G K A T D A E R A H K A B A G H U K U M T= A S I S T E N S E K D A meminimalkan potensi kejadian benc;ana dan potensi kerugian akibat beneana. c. Strategi Peningkatan fungsi k a w a s a n u n t u k pertabanan dan k e a m a n a n negar£i, meliputi: 1. mengembangkan k a w a s a n lindung dan/atau k a w a s a n budidaya tidak terbangun di sekitar k a w a s a n k b u s u s pertabanan dan keamanan; 2. mengembangkan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar k a w a s a n k b u s u s pertabanan u n t u k menjaga fungsi pertabanan dan keamanan; dan 3. turut serta menjaga dan memelibara aset-aset pertabanem.
Koreksi Anda