Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat kegiatan di wilayab kota dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) b u r u f |a d i s u s u n berdasarkan klasifikasi menurut bierarkinya meliputi: a. pusat pelayanan kota, u n t u k melayani selurub wilayab kota dan/atau regional; b. sub pusat pelayanan kota, melayani regional, sub wilayab kota dan pusat lingkungan; dan c. pusat pelayanan lingkungan, melayani skala lingkungan. Pusat Pelayanan Kota (PPK) di Kota Gorontalo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b u r u f a, terdiri atas 2 (dua) PPK, meliputi: a. Kawasian pusat perdagangan dan j a s a demgan skala pelayanan regional cii Kelursiban Limba B Kecamatan Kota Selsitan; dan b. Kawas;an pusat pemerintaban Kota Gorontalo dan perdagimgan dan j a s a terletak di Keluraban T a p a Kecamatan Sipatana. P E R A N G K A T K A B A G .Q,<5T.PM D A E R A H H U K U M ^^'y^*^ S E K D A - 1 6 - (3) S u b pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b u r u f b, meliputi kawasan dengan fungsi pelabuJtian, perkantoran pemerintaban, perdagari.gan j a s a , serta pelayanan sosial dan budaya yang tersebar di 7 (Tujub) kecamatan, yaitu: a. Keluraban Tenda Kecamatan Hulontbalangi; b. Keluraban Leato Utara Kecamatan Dumbo Raya; c. Keluraban Buliide Kecamatan Kota Barat; d. Keluraban Pulubala Kecamatan Kota Tengab; e. Keluraban Wongkaditi Kecamatan Kota Utara; f. Keluraban Huangobotu Kecamatan Dungingi; dan g. Keluraban Bulotadaa Kecamatan Sipatana. {4) Pusat Pelayanan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b u r u f c, meliputi kawasan dengan fungsi perkantoran pemerintaban, perdagangan j a s a dengan skala lingkungan, pelayanan sosial dan budaya, serta perumaban yang tersebar di selurub keluraban.
Koreksi Anda