Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
(2)
(1)
(2) Rencana struktur ruang wilayab kota terdiri atas:
a. Pusat kegiatan di wilayab kota; dan
b. Sistem jaringan prasarana wilayab kota Sistem Rencana struktur ruang wilayab digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:25.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisabkan dari Peraturan Daerab ini.
Koreksi Anda
