Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
Kedudukan F:TRWK adalab :
a. Penjabar£in dari Rencana T a t a Ruang Wilayab Provinsi d a n dilaksanakan sejalan demgan Rencana Pembangunan J a n g k a Panjang Daerab (RPJPD);
b. Menjadi eicuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan J a n g k a Menengah Daerah (RPJMD); d a n
c. Pedoman bagi penataan ruang k a w a s a n strategis kota serta rencana rinci tata ruang.
Bagian Keempa t Fungsi
Koreksi Anda
