Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA GORONTALO TAHUN 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerab ini yang dimaksud dengan : 1. Daerab adalab Kota Gorontalo. 2. Kepala Daerab adalab Walikota Gorontalo. 3. Pemerintab Daerab adalab Pemerintab Kot£i Gorontalo. 4. Dewan F'erwakilan Rakyat Daerab yang selanjutnya disingkait D P R D adalab Dewan Perwakilan Rakyat Daerab Kota Gorontalo. 5. Peraturan Daerab atau yang selanjutnya di singkat perda adalab peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleb Dewan Perwakilan Rakyat Daerab Kota Gorontalo dengan persetujuan bersama Kepala Daerab. 6. Peraturan Kepala Daerab adalab Peraturan WaliKota Gorontalo. 7. Ruang Eidalab wadab yang meliputi miang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan m a k b l u k lain bidup, melalcukan kegiatan, dan memelibara kelangsungan bidup. P E R A N G K A T K A B A G H U K U M A S I S T E N S E K D A D ^ R A H 4 - . Xi I 8. T a t a ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 9. Struktur Ruang adalah s u s u n a n pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan s a r a n a yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional. 10. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam s u a t u wilayah yang meliputi peruntukan ruang u n t u k fungsi lindung dan peruntukan ruang u n t u k fungsi budidaya. 11. Penataan ruang adalah s u a t u sistem piroses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 12. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. 13. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang k e k u a s a a n pemerintaban negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA T a b u n 1945. 14. Pemerintab Daerab adalab Walikota dan perangkat daerab sebagai u n s u r penyelenggara pemerintaban kota. 15. Pengaturan penataan ruang adalab upaya pembentukan landasan b u k u m bagi Pemerintab, Pemerintab Kota, dan masyarakat dalam penataan ruang. 16. Pembinaan penataan ruang adalab upaya u n t u k mening;katkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleb Pemerintab, Pemerintab Kota, dan masyarakat. 17. Pelaksanaan penataan ruang adalab up^iya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan ta ta m a n g , pemanfaatan m a n g dan pengendalian pemanfaatan m a n g . 18. Pengawasan penataan m a n g adalab upaya agar penyelenggaraan penataan m a n g dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peratui'an pemndang- undangan. 19. Perencanaan tata m a n g adalab s u a t u proses u n t u k menentukan s t m k t u r m a n g dtm pola m a n g yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata m a n g . :^10. Pemanfaatan m a n g adalab upaya u n t u k mewujudkan s t m k t u r m a n g dan pola mtmg sesuai dengan rencana tata m a n g melalui pimyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya. P E R A N G K A T K A B A G S E K D A X 2 1 . Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya u n t u k mewujudkan tertib tata ruang. 22. Rencana tata ruang adalab basil perencanaan tata ruang. 23. Rencana T a t a R u a n g Wilayah Kota Gorontalo yang selanjutnya disingkat RTRW Kota Gorontalo adalab basil perencanaan tata ruang wilayah Kota Gorontalo. 24. Wilayah adalab ruang yang merupakan kesatuan geografis tieserta segenap u n s u r terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan / atau aspek fungsional. 25. Wilayah Pesisir adalab daerab peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipemgarubi oleb perubaban di darat dan di laut. 26. Sistem vdlayab adalab struktur ruang dan pola ruang yang mempunyai j a n g k a u a n pelayanan pada tingkat wilayah. 27. Bagian VTlayab Perencanaan yang selanjutnya disingkat B W P adalab bagian dari kabupaten/kota dan/atau kawasan strategis kabupaten/kota yang a k a n atau perlu d i s u s u n R D T R n y a , sesuai arab£m atau yang ditetapkan di dalam RTRW kabupaten/kota yang bersangkutan. 28. Pusat Pelayanan Kota, yang selanjutnya disebut PPK adalab pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani selurub wilayah kota dan/atau regional 29. Sub Pusat Pelayanan Kota, yang selanjutnya disebut S P P K merupakan pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani BWP; dan 30. Pusat Lingkungan, yang selanjutnya disebut P L merupakan piusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan permukiman kecamatan / kelurahan. 3 1 . Kawasan adalab wilayah dengan fungsi u t a m a lindung dan budidaya. 32. Kawasan lindung adalab wilayah yang ditetapkan dengaui fungsi u t a m a melindungi kelestarian lingkungan bidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. 33. Kawasan budidaya adalab wilayah yang ditetapkan dengan fungsi u t a m a u n t u k dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi suraberdaya alam, sumberdaya m a n u s i a dan sumberdaya buatan. 34. K a w a s a n perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan u t a m a bukan pertanian dengan s u s u n a n fungsi k a w a s a n sebagai tempat permukiman P E R A N G K A T K A B A G H U K U M A S I S T E N S E K D A - i - t T < perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan j a s a pemerintaban, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. 35. K a w a s a n strategis provinsi adalah wikiyah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan. 36. K a w a s a n strategis kota adalab wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kota/Kota terbadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan. 37. K a w a s a n pertabanan Negara adalab wilayah yang ditetapkan secaran nasional yang digunakan u n t u k kepentingan pertabanan. 38. Ruang terbuka bijau adalab area memanjang/jalur dan / atau mengelompok, yang penggunaannya lebib bersifat terbuka, tempat tumbub tanaman, baik yang tumbub secara alamiah m a u p u n yang sengaja ditanam. 39. R u a n g terbuka biru adalab merupakan ruang terbuka di wilayah perkotaan yang termasuk dalam kategori ruang terbuka non bijau berupa badan air yang terdiri dari permukaan sungai, danau, m a u p u n areal-areal yang diperuntukan sebagai genangan retensi. 40. Sumber daya air adalab peruntukan ruang yang berwujud alamiah m a u p u n buatan yang dikembangkan u n t u k mengimpung air u n t u k dimanfaatkan dan/atau u n t u k melindungi daya r u s a k air, 4 1 . Wilayah sungai merupakan gabungan dari beberapa Daerab Aliran Sungai (DAS). 42. Daerab aliran sungai s u a t u kawasan yanj^ dibatasi oleb titik-titik tinggi di m a n a air yang berasal dari air bujan yang jatub, terkumpul dalam kawasan tersebut. 43. Daerab irigasi adalab kesatuan wilayah yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. 44. Amplop m a n g adalab basil analisis daya d u k u n g laban, daya tampung m a n g dan kekuatan investasi serta ekonomi setempat, memuat gambaran dasar penataan pada laban kawasan perencanaan yang selanjutnya dijabarkan dalam pengaturan bangunan, pengaturan. antar bangunan,, dan penataan lingkungan fungsional, sebingga tercipta lingkungan b u n i a n yang barmoniis, serasi, sinmbang, a m a n dan nyaman. P E R A N G K A T K A B A G A S I S T E N S E K D A D A E R A H H U K U M A S I S T E N f X t 45. Zero Delta Q Policy adalah keharusan agar tiap bangunan tidak bolelji mengakibatkan bertambabnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai. 4fS. Izin pemanfaatan ruang adalab izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfasLan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 47. Orang adalab orang perseorangan dan/atau korporasi. 48. Menteri adalab menteri yang menyelenggamkan u r u s a n pemerintaban dalam bidang penataan ruang. 49. Masyarakat adalab orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat b u k u m adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintab lain dalam penataan ruang. 50. Peran serta masyarakat adalab partisipasi aktif masj^arakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendaligm pemanfaatan ruang; 5 1 . B e n t u k peran masyarakat adalab kegiatan/aktivitas yang dilakukan masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendfdian pemanfaatan ruang; 52. T i m Koordinasi Penataan Ruang Daerab yang selanjutnya disebut T K P R D adalab badan bersifat ad hoc, yang dibentuk u n t u k mendukung pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 26 T a b u n 2007 tentang Penataan Ruang di daerab Kota Gorontalo, dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Walikota dalam pelaksanan koordinasi penataan ruang di Daerab Kota Gorontalo. Bagian Kedusi Asas
Koreksi Anda