Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Gorontalo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan L^embaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 178) diubah sebagai berikut:
1. Ketentusm Pasal 1 angka 2 dan angka 11 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: