Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANjA DAERAH TAHUN ANGGARN 2017
Teks Saat Ini
Pengeluaran belanja rnendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, juga mencakup Program dan Kegiatan Pelayanan Dasar Masyarakat yang • anggarannya belum tersedia dalam tahun •anggaran berjalan dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar IDagi Pemerintah Daerah• dan rnasyarakat.
Koreksi Anda
