Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANjA DAERAH TAHUN ANGGARN 2017
Teks Saat Ini
Dalam rangka mengantisipasi belanja untuk keperluan mendesak,• Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menyodiakan pendanaan darurat untuk penanggulangan bencana alam, bencana sosial, penanggulangan penularan penyakit, •kerusuhan masal dan kejadian luar biasa yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Koreksi Anda
