Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANjA DAERAH TAHUN ANGGARN 2017
Teks Saat Ini
Sebagai landasan operasional pelaksanaan Peraturan Daerah ini, Gubernur MENETAPKAN Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Koreksi Anda
