Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
2. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
7. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan perhubungan dan Transportasi.
8. Transportasi adalah keseluruhan sistem Angkutan dan Lalu Lintas.
9. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau berangkat dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana Angkutan di ruang Lalu Lintas.
10. Lalu Lintas adalah gerak sarana Angkutan orang dan/atau barang di ruang Lalu Lintas.
11. Rencana Induk Transportasi adalah dokumen rencana pembangunan dan/atau pengembangan jaringan Transportasi di daerah.
12. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas Jalan, Angkutan Jalan, jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
13. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
14. Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah ruang Lalu Lintas, Terminal, dan perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
15. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di Jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
16. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
17. Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang atau ditarik oleh hewan.
18. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk Angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
19. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
20. Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
21. Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum.
22. Analisis Dampak Lalu Lintas adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak Lalu Lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.
23. Terminal adalah prasarana yang diperuntukkan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang dalam Kendaraan Bermotor Umum, serta perpindahan moda Angkutan.
24. Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
25. Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan), termasuk untuk pengemudi, atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
26. Mobil Penumpang Umum adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan), termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram dengan dipungut bayaran.
27. Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk tempat duduk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
28. Mobil Bus Umum adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk tempat duduk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram dengan dipungut bayaran.
29. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
30. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
31. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
32. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
33. Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
34. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
35. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
36. Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
37. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
38. Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain Pengemudi dan awak Kendaraan.
39. Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
40. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berLalu Lintas.
41. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
42. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan Transportasi Kereta Api.
43. Perkeretaapian perkotaan adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau perjalanan ulang alik.
44. Prasarana perkeretaapian adalah jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api yang berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah agar Kereta Api dapat dioperasikan.
45. Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak Jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur Kereta Api, ruang milik jalur Kereta Api, dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas Kereta Api yang berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah.
46. Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya Kereta Api yang berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah.
47. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan rel yang terkait dengan perjalanan Kereta Api.
48. Stasiun Kereta Api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian Kereta Api yang berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah.
49. Kereta Api Khusus adalah Kereta Api yang digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.
50. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
51. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
52. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa Terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan Pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda Transportasi.
53. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus Lalu Lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
54. Angkutan multimoda adalah Angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda Angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan dokumen Angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator Angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
55. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, Angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
56. Rencana Tata Ruang Wilayah, yang selanjutnya disingkat RTRW, adalah rencana tata ruang wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
57. Daerah Lingkungan Kerja adalah wilayah pada pelabuhan, Terminal khusus, atau bandar udara yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan, Terminal khusus, atau bandar udara.
58. Daerah Lingkungan Kepentingan adalah wilayah di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan Pelayaran dan penerbangan.
59. Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan Pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
60. Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan Pelayaran.
61. Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan Pelayaran kapal.
62. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
63. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
64. Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
65. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.