Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilakukan terhadap arsip inaktif yang sudah di daftar dalam daftar arsip. (2) Penyimpanan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi arsip selama jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan JRA. (3) Penyimpanan arsip inaktif wajib memenuhi standar penyimpanan arsip.
Koreksi Anda