Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penataan arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan berdasarkan asas asal-usul dan asas aturan asli.
(2) Penataan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pengaturan fisik arsip;
(3)
b. pengolahan informasi arsip; dan
c. penyusunan daftar arsip inaktif.
(3) Daftar arsip inaktif yang tersusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sekurang-kurangnya memuat:
a. pencipta arsip;
b. unit pengolah;
c. nomor arsip;
d. kode klasifikasi;
e. uraian informasi arsip;
f. kurun waktu;
g. jumlah; dan
h. keterangan.
Koreksi Anda
