Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan arsip inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan berdasarkan asas asal-usul dan asas aturan asli. (2) Penataan arsip inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. pengaturan fisik arsip; (3) b. pengolahan informasi arsip; dan c. penyusunan daftar arsip inaktif. (3) Daftar arsip inaktif yang tersusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sekurang-kurangnya memuat: a. pencipta arsip; b. unit pengolah; c. nomor arsip; d. kode klasifikasi; e. uraian informasi arsip; f. kurun waktu; g. jumlah; dan h. keterangan.
Koreksi Anda