Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan arsip aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dilakukan terhadap arsip yang sudah didaftar dalam daftar arsip. (2) Penyimpanan arsip aktif menjadi tanggung jawab Pimpinan Unit Pengolah. Penyimpanan arsip aktif dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi arsip selama jangka waktu penyimpanan arsip berdasarkan JRA. (4) Penyimpanan arsip aktif wajib memenuhi standar penyimpanan arsip.
Koreksi Anda