Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2) harus didokumentasikan oleh unit pengolah dan unit kearsipan. (2) Unit pengolah dan unit kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyimpan dan memelihara dokumentasi pembuatan dan penerimaan arsip.
Koreksi Anda