Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dianggap sah setelah diterima oleh pejabat yang berwenang menerima. (2) Pejabat yang berwenang menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meregistrasi arsip yang diterima. (3) Arsip yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didistribusikan kepada unit pengolah. (4) Pendistribusian arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diikuti dengan tindakan pengendalian.
Koreksi Anda