Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka memberikan jaminan layanan dan standarisasi pelindungan terhadap arsip yang tercipta maka setiap lembaga/instansi swasta di daerah yang akan mendirikan perusahaan penitipan arsip harus berdasarkan rekomendasi Gubernur melalui Lembaga Kearsipan.
Koreksi Anda