Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka memberikan jaminan layanan dan standarisasi pelindungan terhadap arsip yang tercipta maka setiap lembaga/instansi swasta di daerah yang akan mendirikan perusahaan penitipan arsip harus berdasarkan rekomendasi Gubernur melalui Lembaga Kearsipan.
Koreksi Anda
