Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan kearsipan sebagaimana dimaksud dffiam Pasal 5 ayat (2) huruf b. dilaksanakan oleh Unit Kearsipan, dan Lembaga Kearsipan. (2) Unit kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab melakukan pembinaan internal terhadap pengelolaan arsip di lingkungan pencipta arsip. (3) Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap pencipta arsip.
Koreksi Anda