Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Kearsipan Daerah terdiri atas :
a. unit Kearsipan; dan
b. unit Pengolah.
(2) Ketentuan • lebih lanjut mengenai Organisasi Kearsipan Daerah diatur dengan PeraturanGubernur.
Koreksi Anda
