Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebijakan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Kebijakan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pembinaan dan pengawasan kearsipan; c. pengelolaan arsip; d. pembangunan sumber daya kearsipan; dan e. pemberdayaan kearsipan.
Koreksi Anda