Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Teks Saat Ini
Penetapan kebijakan kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan daerah yang berdasarkan pada asas penyelenggaraan kearsipan guna tercapainya maksud dan tujuan penyelenggaraan kearsipan.
Koreksi Anda
