Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan kearsipan menjadi tanggungjawab Pemerintahan daerah dan dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan.
(2) Penyelenggaraan kearsipan meliputi kegiatan:
a. kebijakan kearsipan;
b. pembinaan dan pengawasan kearsipan; dan
c. pengelolaan arsip.
(3) Penyelenggaraan kearsipan daerah dilaksanakan dalam kerangka Sistem Kearsipan Nasional dan memperhatikan kearifan lokal.
Koreksi Anda
