Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan keasipan dilaksanakan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. keautentikan dan keterpercayaan; c. keutuhan; d. asal-usul; e. aturan asli; f. kemanfaatan; - g. keamanan dan keselamatan, h. aksesibilitas;• i. keprofesionalan; j. akuntabilitas; k. keresponsifan; - 1. keantisipatifan; m. kepartisipatifan; n. kepentingan umum; dan o. kearifan lokal.
Koreksi Anda