Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penyelenggaraan kearsipan untuk: a. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan; b. menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; c. Menjaminterwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai peraturan perundang-undangan; d. menjamin pelindungan kepentingan negara, daerah, dan hak- hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; e. mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah dalam sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu; f. menjamin keselamatan dan kea.manan arsip sebagaibukti pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; g. menjamin keselamatan aset daerah dan/atau negarasebagai identitas dan jati diri bangsa;dan h. meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Koreksi Anda