Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang KEARSIPAN DAERAH
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kearsipan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum • dalam keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan, pengawasan dan pengelolaan arsip daerah.
Koreksi Anda
