Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b diberikan setiap bulan kepada ketua DPRD dan wakil ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sehari-hari.
(3)
(5)
(3)
(2) Dana operasional sebagaimana pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5).
Penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun secara kolektif oleh sekretaris DPRD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua DPRD diberikan paling banyak 6 (enam) kali dari Uang Representasi Ketua DPRD;
b. Wakil Ketua DPRD diberikan paling banyak 4 (empat) kali dari Uang Representasi wakil ketua DPRD.
(4) Pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:
a. 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum, dan
b. 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya.
Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
(6) Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Koreksi Anda
